Minggu, 27 Maret 2016

Egree In This Egreement (ulasan jurnal)

                Sampai saat ini UJIAN NASIONAL masih di gunakan sebagai penentu kelulusan para siswa. Namun UN menjadi gaduh bak godam maut merenggut hak wilayah guru dan  sekolah yang sejatinya memiliki kewenangan dalam menentukan kelulusan siswa. Dengan UN ini pun banyak siswa yang merasakan keresahan dan kegelisahan bahkan sampai stres yang menyebabkan hilangnya rasa kepercayadirian dan konsentrasi dalam belajar karena kekhawatiran akan tidak lulusnya dalan ujian nasional tersebut. Sekolah kebanyakan akan mengambil jalan pintas untuk menguji siswa dengan model pengujian UN, dengan authentic assesment tak terjadi karena merasa percuma mempraktikan proses belajar-mengajar yang kreatif, tetapi anak-anak akan tetap dibunuh dengan UN yang menyengsarakan. Untuk lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah yang berada di wilayah perkotaan, mungkin tidak begitu menjadi masalah dengan adanya UN sebagai penentu kelulusan para siswa karena memang fasilitas dan kualitas belajarnya sudah mencukupi dan terus mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern, namun bagaimana dengan lembaga pendidikan atau sekolah yang berada di pelosok-pelosok pedesaan, yang masih sangat kurang dalam fasilitas dan proses belajanya pun masih sederhana dan apa adanya, pastinya sulit bagi mereka dalam mengisi soal-soal UN terdapat materi yang belum mereka pelajari atau tertinggal. UN tetap akan salah arah karena tetap menentukan kelulusan siswa dan karenanya bertentangan dengan naluri teori belajar yang seharusnya mendominasi kebijakan pendidikan yang bermutu sebagaimana diidealkan dalam kurikulum 2013. Pada 2012 ada banyak pemikir dan praktis pendidikan yang mengeluarkan petisi soal UN. Mereka secara terus terang menyatakan ‘petisi untuk perbaikan mutu pendidikan Nasional ini di tujukan sebagai penyikapan terhadap semakin buruknya dampak UN bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa.

            Sebagian siswa yang mungkin hanya mengharapkan ijazah dalam proses pendidikan  dengan tujuannya agar mudah mendapatkan pekerjaan, ini adalah tanda-tanda kebangkrutan sosial yang membuat mereka mencari jalan pintas agar dapat lulus dari UN. Inilah dampak negatif dari ujian nasional, dalam bahasa Fenwick W english(2002) kemampuan guru untuk melihat secara komprehensif dan luas keterpautan antara dokumen tertulis(written curriculum) dengan cara mengajarkannya (tought) dan mengujinya (tested) sangatlah rendah untuk tidak mengatakannya terbiasa menyontek SKKD yang bak barang suci dan tidak bisa diubah sebagai basisnya. Tak jarang dari beberapa sekolah yang tidak yakin akan kelulusan siswa siswinya dalam UN, mereka mencari jalan yang negatif, seperti mencari bocoran kunci jawaban soal-soal UN dan dampak dri itu pernah terjadi kasus penipuan akan kiriman kunci jawaban  melalui SMS yang di lakukan oleh orang-orang yang jahil.
Pengastaan mata ajar juga terjadi karena kasatmata antara jumlah mata ajar yang akan diujikan secara nasional dan memngaruhi kelulusan siswa sangat mencolok. SMP dan SMA belajar kurang lebih 13-15 mata pelajaran, yang diujikan secara nasiolan hanya 4-5 pelajaran. Pola pikir saya, untuk apa siswa belajar sampai 13-15 pelajaran jika yang  menentukan kelulusan siswa hanya 4-5 pelajaran, dan pada umumnya setiap siswa itu memiliki kemampuan belajar yang berbeda, tidak semua ke-4 pelajaran itu mereka kuasai.
 Belum lagi pengastaan secara rumpu, yang terkadang baik guru maupun orang tua memberikan status berbeda antara anak  yang cenderung keilmu sosial dan ilmu pengetahuan alam. Bahasa kebijakan pendidikan kita jelas tidak memberikan pemahaman yang benar bahwa semua mata ajar sesungguhnya berhubungan satu sama lain dan tugas gurulah untuk mengintegrasikannya kedalam skema belajar-mengajar secara baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar