
Sampai saat
ini UJIAN NASIONAL masih di gunakan sebagai penentu kelulusan para siswa. Namun
UN menjadi gaduh bak godam maut merenggut hak wilayah guru dan sekolah yang sejatinya memiliki kewenangan
dalam menentukan kelulusan siswa. Dengan UN ini pun banyak siswa yang merasakan
keresahan dan kegelisahan bahkan sampai stres yang menyebabkan hilangnya rasa
kepercayadirian dan konsentrasi dalam belajar karena kekhawatiran akan tidak
lulusnya dalan ujian nasional tersebut. Sekolah kebanyakan akan mengambil jalan
pintas untuk menguji siswa dengan model pengujian UN, dengan authentic
assesment tak terjadi karena merasa percuma mempraktikan proses
belajar-mengajar yang kreatif, tetapi anak-anak akan tetap dibunuh dengan UN
yang menyengsarakan. Untuk lembaga-lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah yang
berada di wilayah perkotaan, mungkin tidak begitu menjadi masalah dengan adanya
UN sebagai penentu kelulusan para siswa karena memang fasilitas dan kualitas
belajarnya sudah mencukupi dan terus mengikuti perkembangan zaman yang semakin
modern, namun bagaimana dengan lembaga pendidikan atau sekolah yang berada di
pelosok-pelosok pedesaan, yang masih sangat kurang dalam fasilitas dan proses
belajanya pun masih sederhana dan apa adanya, pastinya sulit bagi mereka dalam
mengisi soal-soal UN terdapat materi yang belum mereka pelajari atau
tertinggal. UN tetap akan salah arah karena tetap menentukan kelulusan siswa
dan karenanya bertentangan dengan naluri teori belajar yang seharusnya
mendominasi kebijakan pendidikan yang bermutu sebagaimana diidealkan dalam
kurikulum 2013. Pada 2012 ada banyak pemikir dan praktis pendidikan yang
mengeluarkan petisi soal UN. Mereka secara terus terang menyatakan ‘petisi
untuk perbaikan mutu pendidikan Nasional ini di tujukan sebagai penyikapan
terhadap semakin buruknya dampak UN bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa.
Sebagian siswa yang mungkin hanya
mengharapkan ijazah dalam proses pendidikan dengan tujuannya agar mudah mendapatkan
pekerjaan, ini adalah tanda-tanda kebangkrutan sosial yang membuat mereka
mencari jalan pintas agar dapat lulus dari UN. Inilah dampak negatif dari ujian
nasional, dalam bahasa Fenwick W english(2002) kemampuan guru untuk melihat
secara komprehensif dan luas keterpautan antara dokumen tertulis(written
curriculum) dengan cara mengajarkannya (tought) dan mengujinya (tested)
sangatlah rendah untuk tidak mengatakannya terbiasa menyontek SKKD yang bak
barang suci dan tidak bisa diubah sebagai basisnya. Tak jarang dari beberapa
sekolah yang tidak yakin akan kelulusan siswa siswinya dalam UN, mereka mencari
jalan yang negatif, seperti mencari bocoran kunci jawaban soal-soal UN dan
dampak dri itu pernah terjadi kasus penipuan akan kiriman kunci jawaban melalui SMS yang di lakukan oleh orang-orang
yang jahil.
Pengastaan
mata ajar juga terjadi karena kasatmata antara jumlah mata ajar yang akan
diujikan secara nasional dan memngaruhi kelulusan siswa sangat mencolok. SMP
dan SMA belajar kurang lebih 13-15 mata pelajaran, yang diujikan secara
nasiolan hanya 4-5 pelajaran. Pola pikir saya, untuk apa siswa belajar sampai
13-15 pelajaran jika yang menentukan kelulusan
siswa hanya 4-5 pelajaran, dan pada umumnya setiap siswa itu memiliki kemampuan
belajar yang berbeda, tidak semua ke-4 pelajaran itu mereka kuasai.
Belum lagi pengastaan secara rumpu, yang
terkadang baik guru maupun orang tua memberikan status berbeda antara anak yang cenderung keilmu sosial dan ilmu
pengetahuan alam. Bahasa kebijakan pendidikan kita jelas tidak memberikan
pemahaman yang benar bahwa semua mata ajar sesungguhnya berhubungan satu sama
lain dan tugas gurulah untuk mengintegrasikannya kedalam skema belajar-mengajar
secara baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar